• 34ºc, Sunny
  • Tuesday, 18th June, 2019

Umrah Mandiri Legal, Ketua PBNU: Memudahan Masyarakat, Lebih Murah dan Efisien



photo

Jakarta, 27 Oktober 2025 – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyambut positif aturan yang melegalkan umrah mandiri. Selain memudahkan masyarakat, menurut dia, umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.

“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, Sabtu (25/10/2025) dikutip Kompas.com.

Saat ini, umrah sangat diminati masyarakat dan menjadi kebutuhan disaat ibadah Haji yang harus menunggu lama. Menurut Gus Fahrur banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah dari berbagai maskapai internasional.

“Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” kata Gus Fahrur.

Meskipun begitu, ia mengimbau agar masyarakat yang menjalankan ibadah umrah mandiri tetap mempersiapkan diri dengan matang. Termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.

“Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekedar wisata,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.

Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, memiliki visa, serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.