Satu Suara, Mendagri dan Menkeu Sepakat Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank
Jakarta, 27 Oktober 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat jika dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025) dilansir Antara.
Tito melanjutkan terkait perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, menurutnya tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp 215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Tito menjelaskan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar. Terlebih dalam data yang dikeluarkan antara kedua kementerian terdapat selisih dua bulan waktu pelaporan. Itulah yang menjelaskan perbedaan angka.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.
Tito juga menegaskan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
